Honorarium Advokat

Advokat - Konsultan Hukum RGS dan Mitra [sejak 1 Juli 199], adalah persekutuan perdata yang tergabung kepada Perhimpunan Advokat Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan, yang memberi jasa pelayanan hukum, secara umum memberikan jasa hukum meliputi :
 

1/ Konsultasi Hukum Perbankan, khususnya lingkup hukum per-kreditan Bank baik perorangan maupun bagi badan-usaha [badan-hukum ataupun bukan badan-hukum], baik dalam kedudukannya selaku Debitur Bank (terlikuidasi) maupun selaku Kreditur.

2/ Dalam lingkup litigasi, pemberian jasa hukum meliputi pula untuk mewakili klien dalam kedudukannya selaku Penggugat maupun Tergugat di muka Pengadilan.


3/ Memberikan konsultasi hukum dalam kegiatan usaha [bisnis] yang termasuk dalam lingkup Hukum Perusahaan baik seperti Perusahaan Perorangan, C.V., Firma, maupun Perusahaan berbadan-hukum Yayasan & Perseroan Terbatas.


4/ Memberikan jasa hukum dalam memeriksa [review] terhadap suatu rancangan perjanjian, atau merancang suatu dokumen perjanjian, sesuai kebutuhan & jenis kegiatan usaha klien.


5/ Memberi saran/pendapat hukum terhadap pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi klien.


6/ Mewakili dan/atau mendampingi klien negosiasi atau musyawarah untuk penyelesaian suatu sengketa [mediasi].


7/ Menerbitkan surat-teguran [somasi] atau surat-bantahan, menerbitkan surat himbauan untuk kepentingan perorangan atau perusahaan terhadap suatu fakta sesuai hukum.


8/ Mewakili klien mengajukan Gugatan atau Permohonan dalam perkara Perdata, atau mewakili klien dalam kedudukannya selaku Tergugat atau Termohon dimuka pengadilan berwenang, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.


9/ Mewakili klien selaku termohon dalam persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU].


10/ Mendampingi klien dalam perkara pidana di muka pengadilan negeri [dalam perkara tindak bisnis / umum, pidana merek, hak cipta, kesehatan].


11/ Memberi saran/pendapat hukum bagi masyarakat dalam lingkup yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, hukum perlindungan konsumen.
 

12/ Memberi jasa hukum dalam ruang-lingkup hukum pribadi atau perorangan, baik yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan [non-litigasi], maupun penyelesaian sengketa di muka Pengadilan [litigasi].
 

13/ Mendukung kebutuhan informasi hukum klien, dengan memberikan / menyediakan data-digital peraturan-perundangan yang berkaitan dengan kebutuhan atau kegiatan usaha klien [kodifikasi peraturan perundangan dalam data digital] sesuai bidang hukum yang sama dari berbagai data peraturan-perundangan yang banyak tersebar di Indonesia.

Honorarium Advokat dalam memberikan jasa-hukum silahkan download melalui link ini.

Hormat kami - RGS dan Mitra
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH
Nomor Induk Advokat : 95.10234