Tampilkan postingan dengan label advokat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label advokat. Tampilkan semua postingan

Sekilas Advokat RGS & Mitra

RGS dan Mitra adalah kependekan nama dari Robaga Gautama Simanjuntak [disingkat RGS], merupakan nama pendiri sekaligus pimpinan pada persekutuan perdata yang memberikan jasa hukum Advokat sejak 1 Juli 1999 dan telah memperoleh lisensi Advokat sejak tahun 1995. 
Kantor Advokat-RGSMitra didirikan pasca kerusuhan di Indonesia Mei 1998 [oleh karenanya pada kantor kami masih tertulis Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra], dengan tujuan untuk memberi jasa hukum pada sektor hukum bisnis, yang banyak mengalami kemerosotan akibat kerusuhan Mei 1998, disertai cita-cita untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat yang sangat minim [pasca reformasi]. 

Pemakaian nama “mitra” menunjukkan bahwa dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kami menerapkan asas kemitraan yang didasari rasa kepercayaan penuh diantara sesama Advokat untuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Advokat-Konsultan Hukum RGS & Mitra tergabung kepada Perhimpunan Advokat Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan, memberi jasa hukum dalam bidang :
1. Lingkup Litigasi : mewakili dan mendampingi klien dimuka lembaga penegak hukum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Persidangan dihadapan Majelis Komisi Persaingan Usaha, Pengadilan Hubungan Industrial,
2. Lingkup Non-litigasi : pemberian jasa hukum [seperti konsultasi hukum, memberikan saran/pendapat hukum] diluar lembaga penegak hukum.

Ruang Lingkup Jasa Hukum
1/ Hukum Perbankan, khususnya lingkup hukum kredit perbankan baik perorangan [Pribadi] maupun bagi badan-usaha [badan-hukum ataupun bukan badan-hukum], baik dalam kedudukannya selaku Debitur Bank (terlikuidasi) maupun selaku Kreditur. Yang dalam lingkup litigasi, pemberian jasa hukum meliputi pula untuk mewakili klien dalam kedudukannya selaku Penggugat maupun Tergugat di muka Pengadilan.

2/ Hukum Perusahaan, pemberian jasa konsultasi hukum dalam kegiatan usaha dalam lingkup Hukum Perusahaan seperti Perusahaan Perorangan, C.V., Firma, maupun Perusahaan berbadan-hukum Yayasan & Perseroan Terbatas.

3/ Memberi jasa hukum dalam memeriksa [review] terhadap suatu rancangan perjanjian, atau merancang suatu dokumen perjanjian, sesuai kebutuhan & kegiatan usaha klien.

4/ Mewakili dan/atau mendampingi klien untuk musyawarah dalam upaya penyelesaian sengketa [di persidangan khususnya pada tahap mediasi], termaksud menerbitkan surat-teguran atau somasi atau surat-bantahan, surat himbauan untuk kepentingan perorangan atau perusahaan terhadap suatu fakta sesuai hukum.

5/ Mewakili klien mengajukan Gugatan atau Permohonan dalam ruang lingkup Perdata, mewakili klien dalam kedudukannya selaku Tergugat atau Termohon dimuka pengadilan, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

6/ Mendampingi klien dalam perkara pidana [bisnis] dalam kedudukannya selaku Terdakwa di muka pengadilan berwenang, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

7/ Memberi saran atau pendapat hukum bagi masyarakat dalam ruang lingkup aktivitas yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, hukum perlindungan konsumen, hukum perusahaan dan ruang lingkup hukum bisnis.
 
8/ Memberi konsultasi hukum dalam lingkup hukum pribadi, atau permasalahan hukum lain yang membutuhkan penyelesaian diluar pengadilan [non-litigasi].
 
9/ Memberi jasa informasi produk hukum [peraturan-perundangan] dalam bentuk data-digital yang berkaitan dengan kebutuhan dan/atau kegiatan usaha klien.

Advokat dan asisten advokat RGSMitra dalam memberi jasa hukum memiliki rekan  Advokat & asisten Advokat terseleksi & merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI]. Adapun Profile Robaga Gautama Simanjuntak :
a/ Sarjana Hukum : FHUniversitas Kristen Indonesia [1993], jurusan hukum Internasional.
b/ Magister Hukum : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM [2011] jurusan hukum bisnis.
c/ Dosen dan Dekan salah satu Fakultas Hukum Swasta di Jakarta.

Kemitraan Dengan Organisasi Nirlaba Indonesia
1/ Yayasan Media Aikon Publik [2000]
2/ Pusat Bantuan Hukum PERADI [2011]
3/ Dengan hukum-online, dalam memberikan opini hukum online.

Kodifikasi Hukum Digital / Digital Codification Law
Dalam rangka penyebarluasan informasi hukum & perundangan-undangan kepada masyarakat, RGS & Mitra telah menghimpun data-digital yang dituangkan dalam media DVD, antara lain Himpunan peraturan-perundangan Republik Indonesia data-base himpunan peraturan perundangan R.I. [1945 yang terus di-update sesuai tahun berjalan], Himpunan Peraturan Pasar Modal, Perlindungan Konsumen, Tenaga Kerja, Asuransi, Perusahaan, Pengangkutan, Pedagang Valas, Pencucian Uang.

Aktivitas Organisasi
Asosiasi Advokat Indonesia
1/ Divisi Penelitian & Pengembangan AAI Jakarta Selatan [2004-2007]
2/ Sekretaris-1 AAI Jakarta Selatan [2011-2014]
Perhimpunan Advokat Indonesia
1/ Sekretaris Bidang Komunikasi DPC PERADI Jakarta Selatan [2008-2013].
2/ Ketua Bidang Informasi & Komunikasi DPC PERADI Jakarta Selatan [2014-2018].


Klik disini Profile dan honorarium Advokat RGSMitra

halaman utama advokat-rgsmitra.com


Artikel : Halaman berisi Opini | Pendapat Hukum | yang berkaitan dengan fakta hukum di masyarakat dan teori hukum.

KHUBUKA
Informasi KHUBUKA atau Kuliah HUkum terBUKA, yaitu kegiatan Advokasi [Penyuluhan], Tanya-Jawab, Diskusi Hukum, Pendidikan & Pelatihan Hukum yang digagas dan diselenggarakan oleh Kantor Advokat-RGSMitra, serta publikasi pendidikan hukum lain lain yang perlu diketahui masyarakat umum.


E-book Hukum
Berisi buku-elektronik-hukum yang dapat di download gratis, yang dapat terdiri dari makalah hukum, materi seminar, kumpulan koran dan e-book hukum lain yang bermanfaat bagi pembaca.

Istilah Hukum
Halaman ini berisi berbagai istilah hukum yang penting diketahui oleh masyarakat atau praktisi hukum, yang dihimpun dari berbagai peraturan-perundangan maupun teori-teori hukum. Daftar istilah hukum disini bukan merupakan kamus hukum.

Kaedah Yurisprudensi Mahkamah Agung
Disingkat KYMA : kumpulan kaidah yurisprudensi M.A. yang bermanfaat bagi masyarakat [praktisi hukum] untuk mengetahui perkembangan hukum secara dinamis, berdasarkan putusan Mahkamah Agung di Indonesia.

Domain name http://rgsmitra.com merupakan bagian dari halaman advokat-rgsmitra.com berisi informasi produk rgs & mitra diluar jasa advokat, yang terdiri dari buku-elektronik-hukum [e-book], cd-hukum, dvd-hukum, yang sangat bermanfaat dalam penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat maupun sarjana hukum. RGS & Mitra merupakan penggagas pertama di Indonesia, yang telah menuangkan dan menghimpun data peraturan-perundangan R.I. dalam media CD, yang telah memperoleh sertifikat hak cipta dari Direktorat HKI sejak tahun 2003. Untuk memperoleh CD | DVD dimaksud, konsumen bisa memperoleh penambahan data update sesuai tahun berjalan secara berkala melalui halaman ini.

RGS-Aikikai
Halaman ini memuat informasi mengenai seni bela Aikido di Indonesia. Untuk menjaga kebugaran, kami menyelenggarakan kegiatan pelatihan seni beladiri [hanya untuk anak-anak dan remaja]. Halaman ini hanya sekedar informasi mengenai semangat dan filosofi Aikido, yang sangat bermakna bagi manusia agar penuh komitment berkenan untuk menjaga perdamaian, penghormatan, dan keharmonisan diantara sesama mahluk hidup dan alam semesta.


Radio Advokat

Nama Radio Advokat : Rock & Law digagas oleh Robaga Gautama Simanjuntak pada tahun 2013 bersama Tim 10 Advokat, diciptakan dengan tujuan agar masyarakat dapat mendengarkan radio secara streaming [jaringan internet]. Radio Advokat merupakan pula sarana komunikasi bagi RGS & Mitra untuk mempublikasikan rekaman hasil seminar, rekaman persidangan, ataupun rekaman diskusi seminar yang bermanfaat.

Kan Po
RGS & Mitra, tidak hanya menyusun dan menghimpun peraturan perundangan sesuai tahun [maju] yang berjalan, namun menghimpun peraturan-perundangan sesuai tahun mundur, yang kami publikasikan melalui halaman Kan Po ini, sebagai catatan [sejarah hukum] di Indonesia. Antara lain peraturan yang berlaku di zaman penjajahan balatentara Jepang.

Honorarium Advokat

Advokat - Konsultan Hukum RGS dan Mitra [sejak 1 Juli 199], adalah persekutuan perdata yang tergabung kepada Perhimpunan Advokat Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan, yang memberi jasa pelayanan hukum, secara umum memberikan jasa hukum meliputi :
 

1/ Konsultasi Hukum Perbankan, khususnya lingkup hukum per-kreditan Bank baik perorangan maupun bagi badan-usaha [badan-hukum ataupun bukan badan-hukum], baik dalam kedudukannya selaku Debitur Bank (terlikuidasi) maupun selaku Kreditur.

2/ Dalam lingkup litigasi, pemberian jasa hukum meliputi pula untuk mewakili klien dalam kedudukannya selaku Penggugat maupun Tergugat di muka Pengadilan.


3/ Memberikan konsultasi hukum dalam kegiatan usaha [bisnis] yang termasuk dalam lingkup Hukum Perusahaan baik seperti Perusahaan Perorangan, C.V., Firma, maupun Perusahaan berbadan-hukum Yayasan & Perseroan Terbatas.


4/ Memberikan jasa hukum dalam memeriksa [review] terhadap suatu rancangan perjanjian, atau merancang suatu dokumen perjanjian, sesuai kebutuhan & jenis kegiatan usaha klien.


5/ Memberi saran/pendapat hukum terhadap pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi klien.


6/ Mewakili dan/atau mendampingi klien negosiasi atau musyawarah untuk penyelesaian suatu sengketa [mediasi].


7/ Menerbitkan surat-teguran [somasi] atau surat-bantahan, menerbitkan surat himbauan untuk kepentingan perorangan atau perusahaan terhadap suatu fakta sesuai hukum.


8/ Mewakili klien mengajukan Gugatan atau Permohonan dalam perkara Perdata, atau mewakili klien dalam kedudukannya selaku Tergugat atau Termohon dimuka pengadilan berwenang, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.


9/ Mewakili klien selaku termohon dalam persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU].


10/ Mendampingi klien dalam perkara pidana di muka pengadilan negeri [dalam perkara tindak bisnis / umum, pidana merek, hak cipta, kesehatan].


11/ Memberi saran/pendapat hukum bagi masyarakat dalam lingkup yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, hukum perlindungan konsumen.
 

12/ Memberi jasa hukum dalam ruang-lingkup hukum pribadi atau perorangan, baik yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan [non-litigasi], maupun penyelesaian sengketa di muka Pengadilan [litigasi].
 

13/ Mendukung kebutuhan informasi hukum klien, dengan memberikan / menyediakan data-digital peraturan-perundangan yang berkaitan dengan kebutuhan atau kegiatan usaha klien [kodifikasi peraturan perundangan dalam data digital] sesuai bidang hukum yang sama dari berbagai data peraturan-perundangan yang banyak tersebar di Indonesia.

Honorarium Advokat dalam memberikan jasa-hukum silahkan download melalui link ini.

Hormat kami - RGS dan Mitra
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH
Nomor Induk Advokat : 95.10234

1 Juli 1999 - 1 Juli 2016

1 Juli 1999 - 1 Juli 2016 : Terimakasih untuk kepercayaan klien dan kerjasama dari mitra dan rekan-rekan advokat-rgsmitra, hingga 2016 ini | http://advokat-rgsmitra.com
Klik disini untuk mengunduh profile Advokat RGS dan Mitra

 
 


Pernyataan Download & Upload Advokat RGSMitra

Pernyataan Download & Upload Advokat RGSMitra Dalam Dunia Virtual Pengunjung situs Advokat-Konsultan Hukum RGS & Mitra dimungkinkan untuk men-download file, sumber hukum, artikel-artikel hukum, teori/materi hukum Asing maupun Nasional [Republik Indonesia], baik yang diperoleh secara gratis atau bayar. Demikian juga terdapat beberapa buku elektronik [e-book] yang memuat gambar yang berasal dari buku-buku yang sudah kami miliki dan kami upload situs http://www.rgsmitra.com

Dalam hal download, upload atau-pun e-commerce melalui perdagangan buku elektronik, kami tidak bermaksud membajak, atau memperbanyak tanpa izin untuk kepentingan / keuntungan pribadi dari hak milik / hak cipta pihak lain, apabila terdapat file atau dokumen dimaksud [tanpa sengaja] adalah milik pihak lain. Karena data dimaksud banyak yang telah kami alih wujudkan sebagaimana diperkenankan berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 butir L UU-19-2002 Tentang Hak Cipta. Sehingga perlu kami nyatakan secara Resmi, bahwa upaya publikasi dan fasilitas download dimaksud, disediakan semata-mata hanya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat Indonesia yang memerlukan, baik untuk kepentingan bisnis maupun pribadi.

Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa Keberatan terhadap salah satu atau beberapa data elektronik yang kami tampilkan, maka keberatan tersebut mohon disampaikan melalui e-mail rgsimanjuntak@gmail.com dan kami akan menghapus file dimaksud apabila memang patut atau benar adanya sesuai pertimbangan kami serta berdasarkan bukti yang diajukan. Segala sengketa yang timbul dengan terciptanya halaman ini, maka kami MENETAPKAN untuk menggunakan HUKUM INDONESIA dan MENENTUKAN Jurisdiksi pilihan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tertanda,
Robaga Gautama Simanjuntak, SH., MH.
Advokat-Konsultan Hukum RGS & Mitra

Digital legal data for persons and foreign companies

Advocates RGS and Partners law firm providing legal services for the community/citizens of foreign countries, to provide various data products, rules and regulations of the Republic of Indonesia, which covers :
laws
government regulations
presidential decree
presidential instruction
And various rules and regulations
of other products that are needed according to a request made to our client community. As for the field / scope of the law that are available include:
1/ field of company law
2/ field of consumer protection law
3/ the field of capital market law
4/ field of money laundering law
5/ the field of transport law [land, sea, and air]
6/ the field of legal foreign exchange traders
7/ the field of insurance law
8/ or other areas of law according to the needs of clients.
Each of the above areas of law in accordance continue to update dynamics of law in Indonesia. The set of data on the number 1 s.d. 7 has us gather and can be obtained with each of the price of Rp. 2.500.000, - [in Indonesian] in DVD.

Please contact us
by email rgsimanjuntak@gmail.com
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH.

Pelayanan Konsultasi Hukum Jumat - Sabtu

Dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa hukum ke masyarakat, Advokat RGS & Mitra membuka jam konsultasi non bisnis.
Biaya : Rp. 100.000,- / jam
Hanya di Hari : Jum'at & Sabtu
Pukul 09:00 sd. 16:00
Tempat di kantor Advokat RGS & Mitra, Jln. Kemang Selatan XII.A No. 18 Jakarta Selatan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum kami persilahkan. Sifat konsultasi, sederhana namun bermakna istimewa bagi klien.
Konfirmasi Melalui : 08161149942

PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat


Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, Organisasi Advokat merupakan satusatunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara (vide Putusan Mahkamah Nomor
066/PUU-II/2004).

Bagaimana Menggunakan & Membayar Honor Pengacara

Pengacara adalah salah satu bagian penting dari masyarakat saat ini, tidak perduli apa pendapat orang terhadap profesi ini, dalam kenyataan masyarakat saat ini telah banyak melibatkan peran serta advokat dalam aktivitas mereka sehari-hari saat ini. Salah satu masalah ketika seseorang membutuhkan pengacara, adalah dalam hal biaya, dalam pengamatan kami, tidak ada satu-pun jasa pengacara yang benar-benar gratis dan tidak membutuhkan pengeluaran biaya, pengacara terkenal tentu akan membebankan biaya yang tinggi.
Maraknya profesi pengacara di Indonesia, terjadi sejak lahirnya UU-18-2003 tentang Advokat, yang memiliki pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan maraknya profesi advokat, masyarakat [selaku klien dan konsumen] sangat penting untuk memperhatikan biaya honorarium yang harus diberikan kepada Pengacara, karena tidak dengan begitu saja bisa jasa advokat bisa diperoleh secara gratis.
Undang-Undang Advokat membebaskan advokat untuk menetapkan biaya yang harus dibayarkan oleh klien [masyarakat] selaku pengguna jasa advokat, hal ini dapat dibaca pada pasal 21 UU-Advokat dimana advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada kliennya, dan besaran honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak [klien dan advokat]. Permasalahannya, seorang klien dengan pendapatan rendah tentu bisa kewalahan dalam memenuhi biaya jasa advokat, namun demikian berbagai cara bisa dilakukan untuk mendapatkan jasa pengacara :
1] Tanyakan kepada keluarga anda, apakah ada diantara keluarga anda yang menjalankan profesi pengacara, atau, adakah diantara saudara anda yang mengenal baik seorang pengacara dan anda bisa memperoleh informasi darinya, ini merupakan cara termudah bagi anda untuk memperoleh jasa pengacara dengan biaya yang lebih baik [memadai].
2] Bicarakanlah ke teman, ini merupakan cara lain bagi anda untuk memperoleh jasa pengacara, terkadang pengacara juga menerapkan biaya lebih ringan karena hubungan pertemanan yang baik.
3] Carilah pengacara sukarela. Pada hampir semua provinsi di Indonesia [walaupun belum seluruhnya] pasti memiliki organisasi atau asosiasi bagi sekumpulan relawan pengacara [di kenal istilah Pengacara Pro-Bono]. Namun perlu diketahui organisasi ini juga memiliki banyak syarat ketika mereka akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma, biasanya organisasi seperti ini memberi bantuan gratis bagi calon klien miskin yang memenuhi syarat, namun perlu disadari penggunaan pengacara jenis ini tetap akan ada dikeluarkan biaya walau dalam jumlah minim sekalipun.
4] Periksalah ke Fakultas hukum dan lihatlah apakah mereka memiliki lembaga bantuan hukum ataupun program serupa untuk pengabdian masyarakat, yang memungkinkan mahasiswa/i hukum.nya memberi jasa hukum [dibawah pengawasan pengacara yang berlisensi resmi] untuk memberi jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Menurut kami, ini adalah adalah cara terbaik bagi mahasiswa/i hukum yang belum memiliki banyak pengalaman berpraktek, namun diizinkan berpartisipasi dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum, dan sebagai langkah awal bagi mereka menuju ke tingkat yang lebih baik dalam menekuni profesi Pengacara.
5] Hubungi pengacara terdekat di lokasi anda, mintalah sebuah jadwal pembayaran, jelaskan kondisi/situasi keuangan anda saat ini, jika perlu buatlah laporan keuangan anda dan diskusikanlah mengenai hal keuangan ini. Jika mereka percaya, mereka akan berkenan menurunkan [memberikan keringanan] terhadap honorarium yang telah mereka tetapkan, atau mungkin dengan diskusi dan keterbukaan secara terbuka dalam hal keuangan.
6] Cara-cara lain dapat diperoleh dengan meminjam [uang] dari keluarga, ataupun mendapatkan pinjaman dari Bank dengan sistem yang berlaku. Cara ini hanya anda yang dapat mengerti, karena juga akan menimbulkan konsekuensi hukum, yang tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan / bisnis anda.
7] Menawarkan jasa perdagangan yang anda kelola. Ini agak menyenangkan, misalkan anda mengelola sebuah restauran atau memiliki usaha kecil, yang anda ketahui pengacara yang ingin anda gunakan membutuhkannya. Menawarkan mekanisme makanan gratis atau layanan bisnis anda sebagai imbalan atas jasa pengacara, juga membantu anda untuk mengatasi biaya dalam pembayaran honorarium pengacara. Walaupun ada pula pengacara yang akan tersinggung dengan sistem pembayaran seperti ini, dan ada pula yang menerima gagasan seperti ini. Ini salah satu cara sederhana untuk mendapatkan jasa pengacara tanpa melaksanakan pembayaran dengan uang tunai secara menyeluruh.
8] Sistem bagi hasil ; hal ini tergantung dari jasa hukum apa yang diberikan oleh pengacara, misalkan anda mengadakan kesepakatan membagi hasil atas suatu claim / tagihan dengan pengacara. Dengan cara ini, anda tidak berhutang biaya jasa pengacara kecuali mereka memenangkan kasus yang anda hadapi [berhasil mencairkan hutang yang telah dibayar].

Catatan singkat 3 April 2014
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH
http://advokat-rgsmitra.com

rgs @ facebook [17 Nov. 2008]

rgs @ facebook [17 Nov. 2008]

Kepada Seluruh teman-teman, Network atau-pun segala bentuk interaksi yang tercipta media Facebook [www.facebook.com] baik secara langsung maupun tak langsung terhubung dengan facebook pribadi saya [Robaga Gautama Simanjuntak - Advokat Konsultan Hukum RGS & Mitra], dengan penuh rasa hormat, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih karena anda berkenan terkoneksi atau terhubung dengan kami melalui jaringan facebook ataupun Blog ini.

Sehubungan dengan pesatnya perkembangan teknologi informatika yang semakin mudahnya sesama insan-manusia untuk terkoneksi dan memasuki wilayah / area pribadi, dan memperhatikan kemungkinan munculnya suatu fenomena atau akibat hukum, baik yang bernuansa positif [baik] maupun negatif [buruk], baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.

Maka dengan ini kami menyatakan sekaligus mendeklarasikan bahwa :
1. segala sesuatu statemen, komentar, pernyataan yang kami sampaikan melalui facebook hanyalah guyonan belaka dan kami akan tidak bermaksud untuk menyinggung atau merugikan berbagai pihak manapun secara langsung maupun tidak langsung.
2. segala sesuatu yang dapat anda download baik dalam bentuk foto, gambar, tulisan ataupun bentuk data-digital lainnya tidak dapat dijadikan sebagai pembuktian yang sempurna berdasarkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan anda harus tetap memperhatikan ketentuan / TERMS Facebook yang terdapat pada http://www.facebook.com/terms.php?ref=pf

3. Sesuai UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka dengan adanya kesepakatan anda dan saya dengan cara meng-klik menerima [accept] maka segala sesuatu info elektronik yang anda peroleh baik langsung atau tidak langsung melalui facebook kami, anda menyetujui bahwa segalanya tidak memiliki pembuktian hukum yang sempurna, namun semata-mata hanya sebagai alat / media untuk membina keakraban.

4. Apabila anda merasa tidak menyetujui atau segala sesuatu yang kami sampaikan, dengan senang hati kami menerima saran anda yang dapat disampaikan melalui email rgsimanjuntak@gmail.com dan kritisi maupun saran berikan kepada kami hendaknya tetap dikirimkan dalam kata / kalimat yang sopan disertai uraian yang logis.

5. Kami memberikan kebebasan kepada anda untuk meremove hubungan pertemanan yang telah terkoneksi, demikian pula anda menyetujui dan memberi kebebasan kepada saya untuk bebas meremove pertemanan yang sudah terbina dan terhubung melalui jaringan facebook, apapun alasan atau pertimbangan yang anda atau saya berikan, kita akan terus saling hormati.

Jakarta 17 Nov. 2008
Salam hormat.
Robaga Gautama Simanjuntak
http://advokat-rgsmitra.com