Bagaimana Menggunakan & Membayar Honor Pengacara

Pengacara adalah salah satu bagian penting dari masyarakat saat ini, tidak perduli apa pendapat orang terhadap profesi ini, dalam kenyataan masyarakat saat ini telah banyak melibatkan peran serta advokat dalam aktivitas mereka sehari-hari saat ini. Salah satu masalah ketika seseorang membutuhkan pengacara, adalah dalam hal biaya, dalam pengamatan kami, tidak ada satu-pun jasa pengacara yang benar-benar gratis dan tidak membutuhkan pengeluaran biaya, pengacara terkenal tentu akan membebankan biaya yang tinggi.
Maraknya profesi pengacara di Indonesia, terjadi sejak lahirnya UU-18-2003 tentang Advokat, yang memiliki pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan maraknya profesi advokat, masyarakat [selaku klien dan konsumen] sangat penting untuk memperhatikan biaya honorarium yang harus diberikan kepada Pengacara, karena tidak dengan begitu saja bisa jasa advokat bisa diperoleh secara gratis.
Undang-Undang Advokat membebaskan advokat untuk menetapkan biaya yang harus dibayarkan oleh klien [masyarakat] selaku pengguna jasa advokat, hal ini dapat dibaca pada pasal 21 UU-Advokat dimana advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada kliennya, dan besaran honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak [klien dan advokat]. Permasalahannya, seorang klien dengan pendapatan rendah tentu bisa kewalahan dalam memenuhi biaya jasa advokat, namun demikian berbagai cara bisa dilakukan untuk mendapatkan jasa pengacara :
1] Tanyakan kepada keluarga anda, apakah ada diantara keluarga anda yang menjalankan profesi pengacara, atau, adakah diantara saudara anda yang mengenal baik seorang pengacara dan anda bisa memperoleh informasi darinya, ini merupakan cara termudah bagi anda untuk memperoleh jasa pengacara dengan biaya yang lebih baik [memadai].
2] Bicarakanlah ke teman, ini merupakan cara lain bagi anda untuk memperoleh jasa pengacara, terkadang pengacara juga menerapkan biaya lebih ringan karena hubungan pertemanan yang baik.
3] Carilah pengacara sukarela. Pada hampir semua provinsi di Indonesia [walaupun belum seluruhnya] pasti memiliki organisasi atau asosiasi bagi sekumpulan relawan pengacara [di kenal istilah Pengacara Pro-Bono]. Namun perlu diketahui organisasi ini juga memiliki banyak syarat ketika mereka akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma, biasanya organisasi seperti ini memberi bantuan gratis bagi calon klien miskin yang memenuhi syarat, namun perlu disadari penggunaan pengacara jenis ini tetap akan ada dikeluarkan biaya walau dalam jumlah minim sekalipun.
4] Periksalah ke Fakultas hukum dan lihatlah apakah mereka memiliki lembaga bantuan hukum ataupun program serupa untuk pengabdian masyarakat, yang memungkinkan mahasiswa/i hukum.nya memberi jasa hukum [dibawah pengawasan pengacara yang berlisensi resmi] untuk memberi jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Menurut kami, ini adalah adalah cara terbaik bagi mahasiswa/i hukum yang belum memiliki banyak pengalaman berpraktek, namun diizinkan berpartisipasi dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum, dan sebagai langkah awal bagi mereka menuju ke tingkat yang lebih baik dalam menekuni profesi Pengacara.
5] Hubungi pengacara terdekat di lokasi anda, mintalah sebuah jadwal pembayaran, jelaskan kondisi/situasi keuangan anda saat ini, jika perlu buatlah laporan keuangan anda dan diskusikanlah mengenai hal keuangan ini. Jika mereka percaya, mereka akan berkenan menurunkan [memberikan keringanan] terhadap honorarium yang telah mereka tetapkan, atau mungkin dengan diskusi dan keterbukaan secara terbuka dalam hal keuangan.
6] Cara-cara lain dapat diperoleh dengan meminjam [uang] dari keluarga, ataupun mendapatkan pinjaman dari Bank dengan sistem yang berlaku. Cara ini hanya anda yang dapat mengerti, karena juga akan menimbulkan konsekuensi hukum, yang tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan / bisnis anda.
7] Menawarkan jasa perdagangan yang anda kelola. Ini agak menyenangkan, misalkan anda mengelola sebuah restauran atau memiliki usaha kecil, yang anda ketahui pengacara yang ingin anda gunakan membutuhkannya. Menawarkan mekanisme makanan gratis atau layanan bisnis anda sebagai imbalan atas jasa pengacara, juga membantu anda untuk mengatasi biaya dalam pembayaran honorarium pengacara. Walaupun ada pula pengacara yang akan tersinggung dengan sistem pembayaran seperti ini, dan ada pula yang menerima gagasan seperti ini. Ini salah satu cara sederhana untuk mendapatkan jasa pengacara tanpa melaksanakan pembayaran dengan uang tunai secara menyeluruh.
8] Sistem bagi hasil ; hal ini tergantung dari jasa hukum apa yang diberikan oleh pengacara, misalkan anda mengadakan kesepakatan membagi hasil atas suatu claim / tagihan dengan pengacara. Dengan cara ini, anda tidak berhutang biaya jasa pengacara kecuali mereka memenangkan kasus yang anda hadapi [berhasil mencairkan hutang yang telah dibayar].

Catatan singkat 3 April 2014
Robaga Gautama Simanjuntak, SH. MH
http://advokat-rgsmitra.com